Terdakwa Nyatakan Keterangan Ellen Sulistyo Sebagian Besar Tak Benar

    Terdakwa Nyatakan Keterangan Ellen Sulistyo Sebagian Besar Tak Benar

    Surabaya - Kasus pengelolaan restoran Sangria by Pianoza jalan Dr Sutomo 130 Surabaya, yang membuat Effendi Pudjihartono selaku pemilik restoran tersebut ditahan atas laporan dari Ellen Sulistyo selaku pengelola restoran tersebut, mulai terkuak di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Kamis (6/2/2025) siang.

    Persidangan dalam agenda mendengarkan keterangan para saksi yang terdiri dari Ellen Sulistyo (pelapor), Sherly (kakak kandung pelapor), dan Dwi Endang (admininstrasi dari pelapor) membuka informasi baru.

    Awal kerjasama itu terjadi, bukan seperti pengakuan pelapor, bahwa terdakwa yang menghubungi terlebih dahulu, ternyata pelapor yang menghubungi terdakwa terlebih dahulu.

    Hal itu terungkap saat terdakwa mempertanyakan awal mula kerjasama pengelolaan kepada pelapor (Ellen Sulistyo) pada saat menjadi saksi dipersidangan ini.

    "Saya bertanya, bukankah yang benar, saksi (Ellen Sulistyo) yang mencari saya dari tanggal 30 Juni sampai dengan 4 Juli 2022, betul?, " tanya terdakwa kepada Ellen Sulistyo.

    Yang dijawab saksi terlihat berbelit-belit, sampai terdakwa mengulangi pertanyaan beberapa kali dan ditegur hakim agar menjawab betul atau tidak, akhirnya saksi menjawab, "Betul."

    "Apakah betul, saya tanya lagi, selama 5 hari saya tidak menggubris saudari?, " tanya terdakwa.

    "Memang saya tanya apakah betul ini mau disewakan, sekedar menanyakan, " jawab Ellen.

    Effendi melanjutkan, "Dan pada hari ke 5 saudari saksi sengaja menunggu saya di resto untuk mencegat saya?."

    Pertanyaan itu tidak dijawab oleh saksi Ellen Sulistyo, dan terkesan tidak bisa mengelak terhadap pertanyaan yang disampaikan terdakwa.

    Dari keterangan Ellen Sulistyo sebagai saksi, terdakwa mengatakan sebagian besar apa yang diutarakan saksi tidak benar.

    Pada saat saksi Sherly dan Dwi Endang dimintai keterangan dalam waktu bersamaan hadir didalam persidangan, ada hal menarik yang disampaikan saksi Dwi Endang, ia mengatakan Ellen Sulistyo mengeluarkan atau menghabiskan uang sebesar Rp 900 juta untuk renovasi restoran.

    "Iya habis Rp 900 juta untuk renovasi, " jawabnya saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis yang didampingi JPU Siska pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

    Kesaksian Dwi Endang menjadi tanda tanya besar, karena berbanding dengan surat dakwaan JPU, bahwa Ellen telah dirugikan atas kerjasama itu sebesar Rp 998.244.418, - yang terdiri dari uang ditransfer kepada terdakwa Rp 330.000.000, - biaya renovasi Rp 353.373.000, - dan biaya pembukaan Sangria by Pianoza Rp 314.870.518, - Sedangkan saksi Dwi Endang mengatakan uang Rp 900 juta hanya untuk renovasi.

    Dan yang menarik lagi jawaban Dwi Endang maupun saksi Sherly dalam BAP ternyata "copy paste" sama persis. Hal itu diungkapkan oleh pengacara dari terdakwa di persidangan.

    Sementara itu, pihak Effendi melalui pengacaranya bernama Sudibyo bersyukur bahwa telah dihadirkan secara langsung dalam persidangan, yang sebelumnya hanya dihadirkan secara online.

    "Bersyukur dengan dihadirkan secara langsung sehingga terdakwa bisa jelas dan terang bertanya dan mendengar keterangan saksi dengan jelas, " ujarnya.

    Sudibyo mengatakan kliennya merasa tidak bersalah dan merasa di kriminalisasi, sehingga kliennya tidak mau terima ajakan damai dari pihak pelapor.

    Dengan konsekuensi tidak ada perdamaian, kliennya rela dipenjara semenjak di Polrestabes Surabaya hingga sekarang menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

    Menurut Sudibyo, pria ini (kliennya) ini tetap kokoh atas pendiriannya, dan akan membuktikan bahwa tidak bersalah didalam persidangan.

    Kliennya percaya bahwa masih ada hakim-hakim yang tegak lurus, walaupun banyak penangkapan hakim-hakim terkait kasus Ronald Tannur di PN Surabaya akhir-akhir ini.

    Menurut Sudibyo, sesuai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), kliennya dituduh telah melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 266 ayat (1) KUHP atau pasal 378 KUHP.

    Atas tuduhan itu, kliennya mengetahui ada kekuatan lain dibelakang pelapor yang ingin membuat dirinya masuk penjara dengan harapan kliennya mau berdamai setelah masuk penjara.

    "Klien saya berkata, beberapa kali pengacara pelapor menghubungi kakaknya pak Effendi, ia mengajak pertemuan dengan keluarganya, tujuannya agar ada perdamaian, namun di tolak, " ujar Sudibyo

    "Menurut pak Effendi, ada bahasa dalam ajakan pertemuan itu akan ditemukan dengan 'beking' atau orang-orang dibelakang pelapor. Pak Effendi sudah tahu siapa mereka yang memang mulai awal dibalik pelapor, " lanjutnya.

    "Buat apa pak Effendi masuk penjara, jika dia mau adanya perdamaian. Namun karena klien saya merasa tidak bersalah maka perdamaian ditolak. Walaupun konsekuensinya dia harus di penjara, jadi tumbal kebenaran, dan akan dia jalani, " tegas Sudibyo.

    Dari surat dakwaan, Effendi dilaporkan Ellen Sulistyo pengelola restoran Sangria by Pianoza yang tidak lain restoran milik Effendi yang mengatasnamakan CV Kraton Resto.

    Dalam surat kerjasama pengelolaan nomor 12 tanggal 27 Juli 2022 dihadapan Notaris Ferry Gunawan, Effendi 'dianggap' mengaku sebagai direktur CV Kraton Resto.

    Effendi juga di tuduh mengakui menguasai lahan aset Kodam V/Brawijaya selama 30 tahun dengan 6 periodesasi, per periode jangka waktu 5 tahun.

    Dari perbuatannya itu, Ellen mengaku dirugikan lebih dari Rp 900 juta, terdiri dari uang ditransfer ke Effendi, biaya renovasi dan biaya pembukaan restoran Sangria by Pianoza.

    Dari dakwaan, pihak Effendi masih tutup mulut untuk menceritakan langkahnya di persidangan, namun menegaskan bahwa pihaknya punya bukti yang dengan jelas menunjukan bahwa dakwaan itu tidak benar.

    "Jadi langkah dan bukti, semua masih rahasia. Saat ini kita tidak bisa buka, dalam sidang semua akan terbuka, kalau klien saya tidak bersalah. Kita akan berikan buktinya, " tegas Sudibyo.

    Terkait didalam perjanjian kliennya sebagai direktur padahal sebenarnya sebagai komisaris, Sudibyo mengatakan bahwa kliennya sebagai komisaris mendapat kuasa dari direktur CV. Kraton Resto untuk mewakili dan/ atau bertindak sebagai direktur bila dianggap perlu.

    Sudibyo sekali lagi menegaskan, ia dan kliennya yakin bahwa majelis hakim akan melihat kebenaran dalam kasus ini, dan percaya masih banyak hakim yang masih berpegang teguh akan kebenaran.

    "Pak Effendi optimis mejelis hakim menemukan kebenaran dalam kasus ini dan bahwa ia tidak bersalah, namun dikriminalisasi, " lanjut Sudibyo.

    Diakhir, pengacara Sudibyo menyampaikan kata-kata kliennya kepada media terhadap kasus yang menimpahnya.

    Hakim adalah wakil Tuhan, dan akan memberikan keputusan yang adil bagi para pencari keadilan. Pengadilan yang berdasarkan Ke Tuhanan Yang Maha Esa.

    Bukan hanya berani mengatakan yang benar adalah benar, namun lebih penting adalah 'keberanian' bertindak untuk membela kebenaran itu sendiri.@Red.

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Pengendali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Panglima TNI Dampingi Presiden RI Berikan Pengarahan Kepada Dansat Jajaran TNI
    Jaga Kebugaran Fisik Personel, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Olahraga Bersama
    Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
    Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara

    Ikuti Kami