Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Pengendali Pengaman Pengguna Jalan Dalam Kawasan Hutan

    Perhutani KPH Banyuwangi Barat Dukung Pengendali Pengaman Pengguna Jalan Dalam Kawasan Hutan

    Banyuwangi Barat - Dalam rangka mitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam kawasan hutan, Perhutani KPH Banyuwangi Barat dukung sepenuhnya rencana Dishub Banyuwangi dan Polresta Banyuwangi dalam pengadaan sarana Pengendali Pengaman Pengguna Jalan dengan melakukan Tinjau Lokasi Peningkatan Keselamatan Jalan di Jalur menuju Wisata Gunung Ijen, di Blok Erek Erek Sengkan Mayit HL Petak 1d-2 RPH Licin BKPH Licin, pada Kamis (08/02/2024).

    Tinjau Lokasi Peningkatan Keselamatan Jalan di Jalur menuju Wisata Gunung Ijen dihadiri oleh Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Jajaran Lantas Polresta Banyuwangi, Dinas Perhubungan Provinsi Jatim, Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, BPBD Banyuwangi, Polsek Licin, Dinas PU Bidang Binamarga Kabupaten Banyuwangi dan Kecamatan Licin.

    Mewakili Administratur Perhutani KPH Banyuwangi Barat, Asper Licin Suwadi, S.H mengatakan pada prinsipnya Perhutani mendukung sepenuhnya upaya mitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas dalam kawasan hutan diwilayah kerjanya.

    “Status kawasan hutan yang dimaksud adalah Hutan Lindung sehingga Perhutani tidak mempunyai kewenangan untuk menebang kayu di hutan lindung, sehingga dalam kegiatan pengamanan jalan dalam kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ” kata Suwadi.

    Kanit Gakkum Satlantas Polresta Banyuwangi, Iptu Dwi Wijayanto mengatakan bahwa untuk mitigasi terjadinya kecelakaan lalu lintas di lokasi ini harus dibuat Pengendali Pengaman Pengguna Jalan.

    “Fisiknya bisa berupa Pagar pengaman jalan raya atau guardrail adalah alat keselamatan jalan yang berfungsi untuk melindungi kendaraan dan orang-orang dari kecelakaan. Pagar pengaman jalan raya biasanya terbuat dari baja lembaran yang dibentuk menjadi beam baja profil atau W-Beam, ” kata Dwi.

    Dalam kesempatan terpisah Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuwangi, I Komang Sudira Atmaja, S.Pt., M.Si. mengatakan pada lokasi tersebut kecelakaan sering terjadi di kawasan ijen karena human error, padahal Pada tempat rawan laka sudah dilakukan pemasangan rambu rambu dan himbauan.

    “Dishub mengusulkan alat pengendali pengaman pengguna jalan sebagaimana dimaksud dalam Permen Perhubungan No 48 tahun 2023 adalah jalur penghentian darurat seperti yang ada dijalan tol berupa bak pasir atau landasan pasir yang bisa menghentikan kecepatan dari kendaraan, ” jelas Komang.@Red.  

    Salsa

    Salsa

    Artikel Sebelumnya

    Perhutani Probolinggo Terlibat Aktif dalam...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Jaga Kebugaran Fisik Personel, Lanud Sultan Hasanuddin Laksanakan Olahraga Bersama
    Panglima TNI Hadiri Sidang Perdana Dewan Pertahanan Nasional
    Polri Kembali Tangkap Pelaku Baru Video Deepfake yang Catut Nama Pejabat Negara
    Momen Haru Keluarga Personel Ops Damai Cartenz-2025 Beri Dukungan Lewat Udara

    Ikuti Kami