SURABAYA – Proses likuidasi Kodim 0831 Surabaya Timur berdampak pada pembubaran Koperasi Kartika 0831. Hal ini dibahas secara resmi dalam Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) yang dipimpin langsung oleh Dandim 0831/Surabaya Timur, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono, S.Sos., M.Han., di Aula Makodim Jl. Mulyorejo Indah 1 No. 5, Senin (6/1/2025).
Fokus utama RALB ini adalah memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pembagian aset koperasi. Kolonel Didin menekankan pentingnya keterbukaan informasi keuangan koperasi kepada seluruh anggotanya. "Seluruh aset dan keuangan koperasi wajib disampaikan secara terbuka agar tidak ada kecurigaan atau masalah di kemudian hari, " tegasnya.
Rapat yang berlangsung tertib ini memberikan kesempatan kepada anggota koperasi untuk menyampaikan pertanyaan dan masukan terkait aset koperasi. Dandim memastikan bahwa hak-hak anggota akan dipertimbangkan dan diselesaikan dengan baik.
Baca juga:
Bakamla RI Resmikan Maritime Training Center
|
Pembubaran Koperasi Kartika 0831 merupakan bagian dari reorganisasi di lingkungan Kodim 0831 Surabaya Timur. Semangat musyawarah dan kebersamaan terlihat jelas selama rapat berlangsung, menandakan komitmen untuk menyelesaikan proses pembubaran dengan tertib dan adil.